Mengenal Komponen Gaji Tenaga Kerja
Menurut UU No 13 Tahun 2003 , tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Upah atau gaji dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Dan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga, pemerintah menerapkan kebijakan mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi: Upah minimum Upah kerja lembur Upah tidak masuk kerja karena berhalangan Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya Bentuk dan cara pembayaran upah Denda dan potongan upah Hal-hal yang dapat diperhi