Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019
Gambar
Sudah penghujung tahun 2019, apakah perusahaan anda sudah menerapkan tren HR berikut? Ayo kita  review  kembali apa saja tren-tren HR tahun 2019. 1. Aplikasi Mobile Di zaman saat ini semua masyarakat memiliki gadget. Teknologi kini hampir selalu berada di genggaman tangan. Hanya perlu beberapa sentuhan di layar gadget Anda, beragam tugas sudah dijalankan. Kemudahan ini membuat pimpinan perusahaan hingga karyawan dapat melaksanakan dan menyimpan tugas mereka dengan sangat mudah. Penggunaan aplikasi mobile mempermudah HR untuk monitoring & payroll karyawan, karyawan mudah mengajukan cuti, lembur,  reimbursement  hingga absensi dan pengumpulan data yang lebih akurat serta  real- time . 2. HR Berbasis Cloud & AI Penggunaan perangkat lunak dan aplikasi mobile dalam dunia HR terkini dilatarbelakangi oleh semakin bergunanya teknologi layanan berbasis  cloud  yang dapat di  monitor  dan digunakan secara  real-time . Layanan berbasis  cloud  kini juga sema

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020

Gambar
Pada tanggal 15 Oktober 2019, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, dengan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 naik sebesar 8.51% secara serentak pada 1 November 2019 berlaku untuk seluruh provinsi RI. Dimana kenaikan 8.51% didasarkan pada data inflasi nasional 3.39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5.12%. Namun, sampai awal November, masih ada beberapa provinsi yang belum mengumumkan. Dihimpun dari berbagai situs resmi provinsi di Indonesia, berikut adalah daftar UMP tahun 2020: Masih sama dengan tahun 2019, UMP 2020 tertinggi dan terendah ada di Pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Berdasarkan besaran UMP, upah Jakarta tertinggi atau 2.5 kali dari upah Yogyakarta. Dengan adanya kenaikan UMP, maka gaji/upah yang dibayarkan ke karyawan juga pasti berubah. Untuk memu

Aturan Kerja Menurut Depnaker Yang Wajib Diketahui

Gambar
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dapat mencakup banyak hal. Beberapa diantaranya yaitu membahas tentang jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, upah, pesangon, PHK, cuti, dan hal lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di Indonesia dan luar negeri. Peraturan dari Menaketrans ini dibuat untuk mensejahterakan para pekerja dan menciptakan keteraturan. Beban kerja yang dirasakan oleh setiap karyawan di masing-masing perusahaan juga berbeda-beda. Ada yang bekerja dari pagi hingga sore, ada yang bekerja sampai malam, dan bahkan ada yang harus tetap bekerja di hari libur. Hal tersebut tergantung pada di bidang apa perusahaan tersebut bergerak. Tak jarang, kita pun harus lembur jika memang dituntut untuk demikian. Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini mengat

Ciri-Ciri Loyalitas Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan

Gambar
Loyal atau loyalitas biasa diartikan sebagai sikap setia. Loyalitas karyawan dapat pula didefinisikan sebagai tindakan menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang konstan kepada perusahaan tempatnya bekerja. Loyalitas merupakan suatu hal yang emosional. Perusahaan bisa memberi gaji kepada seorang karyawan, tapi belum tentu bisa membeli loyalitasnya. Bagi perusahaan, mempekerjakan karyawan yang memiliki loyalitas tinggi sangatlah menguntungkan. Namun bagi para karyawan, kondisi perusahaan tempatnya bekerja tidak selalu seperti apa yang diinginkannya. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan sangat berpengaruh bagi kinerja karyawan. Loyalitas karyawan pada perusahaan pun dipertanyakan. Ada anggapan bahwa karyawan yang memiliki loyalitas tinggi adalah yang menghabiskan banyak di perusahaan dan sering lembur. Beberapa kasus, menilai karyawan loyal dilihat dari seberapa lama masa kerja karyawan. Seorang yang telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan dipandang sebagai karyawan paling

Ketahui Performance Appraisal OrangE HR

Gambar
Seperti yang kita semua ketahui tujuan dilakukannya  performance appraisal  adalah untuk melakukan evaluasi pada tiap karyawan. Evaluasi yang berhubungan dengan kinerja dan produktivitas di masa yang akan datang. Biasanya penilai menggunakan formulir penilaian kerja untuk mengetahui kinerja karyawan. Formulir ini menghemat waktu penilai dan data yang dapat diandalkan yang bisa perusahaan gunakan untuk menentukan karyawan yang berkinerja buruk dan mereka yang membutuhkan penghargaan untuk kinerja yang baik. Walaupun menghemat waktu, formulir masih kurang efisien dan efektif. Dengan menggunakan formulir masih membutuhkan banyak kertas, penataan yang benar agar tidak kehilangan data-data karyawan dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Sejak munculnya HRIS, berbagai kegiatan HRD yang ribet dapat teratasi, seperti  software  HRIS OrangE HR, tidak hanya menyediakan modul operasi, seperti  payroll, time attendance  dan yang lainnya, tetapi juga modul strategis yang salah satunya terdi